TINJAUAN
YURIDIS PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA
Oleh:
Ardiana
Hidayah, SH, MH[1]
Abstrak
Perusahaan Multinasional merupakan suatu perusahaan yang
melakukan kegiatan utama pada usaha-usaha pengolahan/manufaktur atau pemberian
jasa paling sedikitnya dua negara. Perusahaan Mutinasional bersumber dari
penanaman modal asing langsung dan jumlahnya merupakan ukuran kegiatan
perusahaan itu. Perusahaan Multinasional telah memainkan peranan penting dalam
kehidupan global sekarang ini yakni dalam melakukan kerjasama dan membuat
persetujuan dengan pemerintah suatu negara serta memberlakukan prinsip-prinsip
umum hukum internasional atau aturan-aturan lainnya.
Keberadaan Perusahaan Multinasional
di Indonesia disatu sisa baik dalam investasi dan memodernisir industri,
dilain sisi juga dapat mempengaruhi
kekuasaan ekonomi dan kebijakan politik negara.
Kata
Kunci: Perusahaan Multinasional
A.
Pendahuluan
Sejak Abad
ke-19 Perusahaan Multinasional memberikan ruang dan perhatian pada masyarakat
internasional. Perhatian khusus timbul akibat semakin nyatanya peranan
perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki kantor-kantor pusat di suatu
negara dan melakukan kegiatan-kegiatannya di wilayah banyak negara.
Pertumbuhan
Perusahaan Multinasional (Multinational Corporations) semakin berkembang
pesat. Eksistensi Multinational Corporations (selanjutnya disebut MNC)
sendiri sudah ada sejak lama, bahkan sejak sebelum Perang Dunia I dimulai.
Sejak awal kehadirannya, hingga pertengahan tahun 1980-an MNC sudah
tumbuh berkali-kali lipat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan perdagangan
dunia. MNC memiliki jenis-jenis yang beragam, mulai dari perusahaan
eksplorasi tambang migas dan mineral, perusahaan-perusahaan manufaktur, hingga
ke bidang pendidikan serta gerai-gerai pangan.
Meskipun Perusahaan
Multinasional telah mendapat perhatian luas masyarakat internasional, namun
dalam konteks kedudukannya sebagai subyek hukum internasional masih menjadi
sesuatu yang kontroversial. Karena beberapa sarjana berpendapat bahwa bukanlah
subyek hukum internasional. Menurut Francois Rigaux “sesuatu hal yang harus
ditekankan bahwa perusahaan multinasional bukanlah subjek dan quasi-subyek
hukum internasional.”[2]
Perdebatan
status Perusahaan Multinasional, seharusnya tidaklah lantas membutakan realita
yang ada bahwa eksistensi mereka harus dapat diterima dalam masyarakat
internasional. Perusahaan Multinasional telah memainkan peranan penting dalam
kehidupan global sekarang ini yakni dalam melakukan kerjasama dan membuat
persetujuan dengan pemerintah suatu negara serta memberlakukan prinsip-prinsip
umum hukum internasional atau aturan-aturan lainnya.
Globalisasi
memang berakar atau bersumber dari perkembangan ekonomi dan bisnis yang
mendunia. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa globalisasi mengacu pula kepada
konsekuensi-konsekuensi sosial dan politik.[3]
Era
globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang terus berkembang meningkatkan
ketergantungan ekonomi melalui perdagangan internasional dan penanaman modal
asing melalui perusahaan-perusahaan multinasional. Liberalisasi pada
ketentuan-ketentuan perdagangan internasional terdapat
di dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat
berpengaruh terhadap pengaturan penanaman modal asing di Indonesia yakni dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana tinjauan yuridis
Perusahaan Multinasional di Indonesia?
2. Bagaimana kelebihan dan kekurangan
dari keberadaan Perusahaan Multinasional di Indonesia?
C. Tinjauan
Umum Perusahaan Multinasional
Perusahaan
multinasional adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya
sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya
memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.
Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak
negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena
pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber
finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.
Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan
Negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan
fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan
aktivitas ekonomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi,
negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif
kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang
lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.
Terdapat beberapa pendapat dari
pengertian perusahaan multinasional, yaitu:[4]
1. Robert L. Hulbroner, perusahaan yang
mempunyai cabang dan anak perusahaan yang terletak di berbagai negara.
2.
Helga
Hernes, organisasi yang mempunyai kekuatan, dimana manajemennya menyatu,dibawah
satu control, dapat memepengaruhi pasar dan dapat mentransfer teknologi dari
negara maju ke negara yang ditempati beroperasinya perusahaan transnasional serta
alat untuk membangun suatu Negara.
3.
Sumatoro,
perusahaan multinasional pada dasarnya mengacu pada sifat melampau batas negara
baik dalam pemilikan maupun dalam kegiatan usahanya.
4.
Juajir
Sumardi, perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya melintasi batas-batas
kedaulatan suatu negara di mana perusahaan tersebut pertama didirikan untuk
membentuk anak perusahaan di negara lain yang dalam operasionalnya dikendalikan
oleh perusahaan induknya.
PBB dalam laporan tahunan 1973
mendefinisikan Perusahaan Multinasional sebagai suatu perusahaan yang kegiatan
pokoknya meliputi usaha-usaha pengolahan/manufaktur atau pemberian jasa dalam
sedikitnya dua negara. Perusahaan Mutinasional merupakan sumber dari penanaman
modal asing langsung dan jumlahnya merupakan ukuran kegiatan perusahaan itu.
Sebagian besar dari penanaman modal asing di negara-negara sedang berkembang diusahakan
di bidang sumber daya alam, sisanya dibidang pengolahan, perdagangan,
prasarana, transport, perbankan, turisme, dan jasa-jasa lainya.
Perusahaan Multinasional atau Multinational Corporation (MNC)
merupakan aktor utama dalam bisnis internasional. Jenis perusahaan ini pada
saat sekarang memegang peranan yang penting untuk transaksi internasional.
Perdagangan internasional seperti impor dan ekspor merupakan tahap awal dari
operasi internasional perusahaan. Pola operasi internasional meliputi; usaha patungan,
penanaman modal asing dan sistem lisensi. Subjek dalam perdagangan
internasional secara tegas sangat memperhitungkan peran pemerintah yang besar
dalm hubungan dengan MNC serta perusahaan lainnya dalam bisnis internasional.
Perusahaan multinasional bukan hanya
organisasi ekonomi semata, melainkan juga merupakan organisasi politik.
Alasannya, karena perusahaan-perusahaan multinasional yang mengoperasikan dana
cukup besar dengan jaringannya yang cukup luas itu, sangat potensial untuk bisa
mempengaruhi kebijakan pemerintah, baik pada negara induk (home country) MNC itu
sendiri maupun kepada pemerintah di negara yang sedang ditempatinya (host country).[5]
Terdapat dua karakteristik pokok
dari perusahaan multinasional, yakni ukuran mereka yang sangat besar dan
kenyataan bahwa operasi bisnis mereka yang tersebar ke seluruh dunia itu
cenderung dikelola secara terpusat oleh para pemimpinnya di kantor pusatnya
yang berkedudukan di Negara asal. Ukuran mereka yang sedemikian besar tentu
memberikan kekuatan ekonomi (dan terkadang juga kekuatan politik) yang sangat
besar, sehingga mereka merupakan kekuatan utama (sekitar 40%) yang menyebabkan
berlangsungnya globalisasi perdagangan duniua secara pesat. Dengan kekuatan
yang begitu besar, merekalah yang sebenarnya seringkali mendominasi aneka
komoditi dagang di Negara-negara berkembang.
D. Tinjauan
Yuridis Perusahaan Multinasional di Indonesia
Undang-undang Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing merupakan ketentuan perundang-undangan
yang mendukung berdirinya perusahaan multinasional di Indonesia. Di samping memberikan
peluang untuk berdirinya perusahaan multinasional yang seluruh modalnya adalah
modal asing, Undang- undang tersebut dalam rangka menarik investor asing juga
membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan peluang perpajakan dan
pungutan-pungutan lain.
Menurut
Sumantoro,[6]
terdapat beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintah dalam rangka
meningkatkan iklim dan insentif penanaman modal asing yang justru lebih
dinikmati oleh perusahaan multinasional, seperti:
1.
Pada penerbitan Undang-undang No. 11 Tahun 1970 yang
mengintrodusir perangsang penanaman modal "investment allowance"
sebagai perangsang yang lebih besar bagi para penanam modal asing baru yang
tidak prioritas atau penanaman kembali laba atau perluasan kapasitas produksi, yang
dalam praktek justru dinikmati oleh perusahaan multinasional.
2.
Di samping itu,
perubahan Pasal 54 KUHD yang dimuat dalam Undang‑ Undang
Nomor 4 Tahun 1971 mengenai penggunaan sistem hak suara juga memberi iklim bagi
perusahaan modal asing, khususnya perusahaan multinasional, lebih dapat
memperkuat pemilikan dan pengelolaan perusahaan yang bersangkutan di tangan
mereka.
Dalam rangka melakukan
pengaturan hukum terhadap perusahaan multinasional melalui Penanaman Modal Asing
yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia, maka Menteri Negara Penggerak
Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mengeluarkan suatu
keputusan Nomor: 15/SK/ 1993 tentang Tata Cara Permohonan Penanaman Modal dalam
Negeri dan Penanaman Modal Asing. Keputusan ini jika dilihat dari sudut
esensinya, merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Rl Nomor 97 Tahun
1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang diundangkan mencakupi semua kegiatan
penanaman modal langsung di semua sektor. Undang-Undang ini juga memberikan
jaminan perlakuan yang sama dalam rangka penanaman modal. Selain itu,
Undang-Undang ini memerintahkan agar Pemerintah meningkatkan koordinasi
antarinstansi Pemerintah, antarinstansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, dan
antarinstansi Pemerintah dengan pemerintah daerah. Koordinasi dengan pemerintah
daerah harus sejalan dengan semangat otonomi daerah. Pemerintah daerah
bersama-sama dengan instansi atau lembaga, baik swasta maupun Pemerintah, harus
lebih diberdayakan lagi, baik dalam pengembangan peluang potensi daerah maupun
dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanaman modal.
Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
penyelenggaraan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas
pembantuan atau dekonsentrasi.
Fasilitas penanaman
modal diberikan dengan mempertimbangkan tingkat daya saing perekonomian dan
kondisi keuangan negara dan harus promotif dibandingkan dengan fasilitas yang
diberikan negara lain. Pentingnya kepastian fasilitas penanaman modal ini
mendorong pengaturan secara lebih detail terhadap bentuk fasilitas fiskal,
fasilitas hak atas tanah, imigrasi, dan fasilitas perizinan impor. Meskipun
demikian, pemberian fasilitas penanaman modal tersebut juga diberikan sebagai
upaya mendorong penyerapan tenaga kerja, keterkaitan pembangunan ekonomi dengan
pelaku ekonomi kerakyatan, orientasi ekspor dan insentif yang lebih
menguntungkan kepada penanam modal yang menggunakan barang modal atau mesin
atau peralatan produksi dalam negeri, serta fasilitas terkait dengan lokasi
penanaman modal di daerah tertinggal dan di daerah dengan infrastruktur
terbatas yang akan diatur lebih terperinci dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan memperhatikan
hal tersebut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 juga memberikan ruang kepada
Pemerintah untuk mengambil kebijakan guna mengantisipasi berbagai perjanjian
internasional yang terjadi dan sekaligus untuk mendorong kerja sama
internasional lainnya guna memperbesar peluang pasar regional dan internasional
bagi produk barang dan jasa dari Indonesia. Kebijakan pengembangan ekonomi di
wilayah tertentu ditempatkan sebagai bagian untuk menarik potensi pasar
internasional dan sebagai daya dorong guna meningkatkan daya tarik pertumbuhan
suatu kawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis bagi
pengembangan perekonomian nasional.
Berdasarkan ketentuan
yang diatur di dalam Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal, diatur secara tegas bahwa: Penanaman modal asing wajib dalam
bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di
dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka Perseroan
Terbatas tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT
biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing
(baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut juga harus merubah
statusnya menjadi PT. PMA.
Dengan mendasarkan pada
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal, maka kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan multinasional di
Indonesia dapat dilakukan dengan membentuk badan hukum baru dalam bentuk
Perseroan Terbatas yang berstatus PMA, atau perusahaan tersebut dapat melakukan
penyertaan saham atau mengambil alih sebagian saham pada perusahaan Nasional
yang ada di Indonesia.
Bentuk
badan hukum MNC menurut Sumantoro (1987) dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:
1. Perusahaan Cabang Merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dengan Perusahaan Multinasional induknya.
2. Perusahaan Subsidiary Merupakan anak
perusahaan yang berbadan hukum sendiri. Saham sepenuhnya milik induknya.
3. Perusahaan Patungan Merupakan
perusahaan yang sahamnya dimilik dua atau lebih perusahaan sebagai partner.
4. Perusahaan Go Public Merupakan
perusahaan yang berkedudukan lokal dan sebagian sahamnya dipegang oleh masyarakat.
5. Perusahaan dengan Bentuk Lain
Pembentukannya berdasarkan perundangan yang ada , seperti di bidang perbankan ,
pertmbangan minyak dan gas bumi , perdagangan ataupun jasa lainnya.
Sedangkan
menurut Rochmat Soemitro (1988), bentuk badan hukum MNC dibagi menjadi dua,
yaitu:
1. Perusahaan Cabang Merupakan bagian
yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor atau pusatnya. Dengan
demikinan bukan merupakan badan yang berdiri sendiri.
2.
Subsidiary
Merupakan perseroan anak yang merupakan badan hukum yang berdiri sendiri,
terlepas dari perseroan induknya dan lazimnya didirikan berdasarkan hukum yang
berlaku.
Berkaitan dengan proses
pengurusan perijinan untuk kegiatan penanaman modal yang menggunakan modal
asing, yang dilakukan oleh perusahaan transnasional maka Pemerintah Republik
Indonesia memberikan kewenangan perijinan penanaman modal asing ini kepada
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berkedudukan di Jakarta. Untuk itu,
BKPM telah menerbitkan suatu Peraturan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kordinasi
Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Penanaman Modal.
Proses pendirian suatu
perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan melalui tahap-tahap sebagai
berikut:[7]
1.
Tahap Penjajakan dan Negosiasi
Biasanya
pihak asing yang ingin menanamkan modalnya di suatu negara akan melakukan
penjajakan dan negosiasi dengan partner usahanya di negara yang
bersangkutan. Inilah tahap yang paling awal dari suatu proses penanaman asing
tersebut.
2.
Tahap Pembuatan MOU
Setelah
adanya penjajakan dan menemukan partner usaha yang cocok, maka biasanya
mulailah dipikirkan untuk menandatangani suatu kontrak pendahuluan untuk suatu
perusahaan joint venture. Kontrak pendahuluan tersebut sering disebut
dengan Memorandum of Understanding, disingkat dengan MOU.
3.
Tahap
Penandatanganan Kontrak Joint Venture
Suatu
kontrak yang komprehensif tentang penanaman modal asing perlu dipikirkan agar
para pihak tahu apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Inilah yang disebut
dengan kontrak joint venture atau kontrak penanaman modal asing.
4.
Tahap
Mendapat Izin Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pihak juga harus
memproses suatu izin pananaman modal asing dari pihak yang berwenang, dalam hal
ini diproses kepada atau melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau departemen
pemerintah lainnya, untuk mendapatkan kepastian bahwa Penanaman Modal Asing
(PMA) tersebut sesuai dengan policy pemerintah dan tidak melanggar
ketentuan hukum yang berlaku.
5. Tahap Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Penanaman
Modal Asing (PMA)
Setelah
izin diberikan, maka untuk memulai pendirian suatu PT PMA, terlebih dahulu
harus dibuat akta pendirian pada notaris seperti layaknya pendirian suatu
Perseroan Terbatas.
6.
Tahap
Pengesahan Perusahaan oleh Menteri Kehakiman
Akta
pendirian PT PMA yang telah dibuat oleh notaris tersebut harus mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman agar PT tersebut memperoleh statusnya
sebagai suatu badan hukum.
7.
Tahap
Pendaftaran Perusahaan
Seperti
yang berlaku untuk PT biasa, maka untuk akta pendirian dari PT PMA juga harus
didaftarkan dalam daftar perusahaan yang disediakan khusus untuk itu.
8.
Tahap
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Tahap
selanjutnya adalah bahwa akta pendirian, yang di dalamnya terdapat anggaran
dasar perusahaan harus diumumkan dalam tambahan berita negara agar publik
mengetahui keberadaan PT PMA tersebut.
E.
Keberadaan Perusahaan Multinasional
di Indonesia
1.
Kelebihan
Hadirnya beragam perusahaan
multinasional di Indonesia memiliki sisi positif dan sisi negatif bagi ekonomi,
hukum dan politik di tanah air. Kelebihan dari keberadaan Perusahaan
multinasional di Indonesia yakni dapat menambahkan devisa negara melalui
penanaman di bidang ekpor sehingga mengurangi kebutuhan devisa untuk impor
disektor industri,
juga memodernisir industri sehingga ikut mendukung pembangunan nasional
dan menambah kesempatan kerja dengan
membuka lapangan kerja baru.
Penanaman modal asing melalui
perusahaan multinasional adalah peranannya dalam mengisi kekosongan atau
kekurangan sumber daya antara tingkat investasi yang ditargetkan dengan jumlah
aktual “tabungan domestik” yang dapat dimobilisasikan.
Pajak yang diambil dari keuntungan
perusahaan multinasional turut memobilisasikan sumber-sumber finansial dalam
rangka membiayai proyek-proyek pembangunan secara lebih baik. Perusahaan
multinasional tersebut tidak hanya akan menyediakan sumber-sumber finansial dan
pabrik-pabrik baru yakni memodernisir industry saja kepada negara-negara berkembang
yang bertindak sebagai tuan rumah, akan tetapi mereka juga menyediakan suatu
“paket” sumber daya yang dibutuhkan bagi proses pembangunan secara keseluruhan,
termasuk juga pengalaman dan kecakapan manajerial, kemampuan kewirausahaan,
yang pada akhirnya nanti dapat dimanifestasikan dan diajarkan kepada
pengusaha-pengusaha domestik.
Perusahaan multinasional juga
berguna untuk mendidik para manajer lokal agar mengetahui strategi dalam rangka
membuat relasi dengan bank-bank luar negeri, mencari alternative pasokan sumber
daya, serta memperluas jaringan-jaringan pemasaran sampai ke tingkat
internasional.
Perusahaan multinasional akan
membawa pengetahuan dan teknologi yang tentu saja dinilai sangat maju dan maju
oleh negara berkembang mengenai proses produksi sekaligus memperkenalkan
mesin-mesin dan peralatan modern kepada negara-negara dunia ketiga.
2.
Kekurangan
Selain itu juga terdapat
kekurangannya yakni semakin banyaknya Perusahaan Multinasional yang didirikan
dapat mempengaruhi kekuasaan ekonomi negara. Tetapi, jika jumlahnya sedikit,
maka arti kuantitatifnya tidak banyak. Perusahaan Multinasional tersebut
memperoleh hasil berupa keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada
pemegang sahamnya, sehingga penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering
digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena pajak
yang dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi negara.
Dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya dengan hadirnya perusahaan multinasional menurut Salvatore dampak ini di dalam
bukunya yakni: [8]
Terhadap
Negara Asal
1.
Hilangnya sejumlah lapangan kerja
domestik. Ini karena perusahaan multinasional mengalihkan sebagian modal dan
aktivitas bisnisnya ke luar negeri.
2.
Ekspor teknologi, yang oleh sebagian
pengamat, secara perlahan-lahan akan melunturkan prioritas teknologi negara
asal dan pada akhirnya mengancam perekonomian negara bersangkutan.
3.
Kecenderungan praktik pengalihan
harga sehingga mengurangi pemasukan perpajakan
4.
Mempengaruhi kebijakan moneter
domestik.
Terhadap Negara Tuan Rumah
1.
Keengganan cabang perusahaan
multinasional untuk mengekspor suatu produk karena negara tersebut bukan mitra
dagang negara asalnya.
2.
Mempengaruhi kebijakan moneter
negara yang bersangkutan.
3.
Budaya konsumsi yang dibawa
perusahaan tersebut bisa mengubah budaya konsumsi konsumen local dan pada
akhirnya mematikan unit-unit usaha tradisional.
Pada umumnya pasar yang menjadi sasaran pemasaran perusahaan
multinasional ini memang adalah negara-negara yang berkembang atau negara-negara
dunia ketiga. Hal ini mereka lakukan karena negara-negara dunia ketiga ini
dinilai belum mempunyai perlindungan yang baik atau belum mempunyai “kekuatan”
yang cukup untuk menolak “kekuatan” daripada perusahaan-perusahaan raksasa
multinasional ini sehingga bukan tidak mungkin mereka bisa melakukan intervensi
terhadap pemerintahan yang dilangsungkan oleh negara tersebut.
Perusahaan multinasional memiliki
kekokohan dalam menjalankan kepentingan ekonomi untuk keuntungan mereka sendiri.
Perusahaan-perusahaan mutinasional ini
tidak tertarik untuk menunjang usaha pembangunan suatu Negara. Perhatian
mereka hanya tertuju kepada upaya maksimalisasi keuntungan atau tingkat hasil
finansial atas setiap sen modal yang mereka tanamkan. Perusahaan-perusahaan
multinasional ini senantiasa mencari peluang ekonomi yang paling menguntungkan,
dan mereka tidak bisa diharapkan untuk memberi perhatiam kepada soal-soal
kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan lonjakan pengangguran.
Pada umumnya, perusahaan-perusahaan
multinasional hanya sedikit memperkerjakan tenaga-tenaga setempat. Operasi
mereka cenderung terpusat di sector modern yang mampu menghasilkan keuntungan
yang maksimal yaitu di daerah perkotaan.
Kekuatan mereka juga ditunjang oleh
posisi oligopolitik yang mereka genggam dalam perekonomian domestik atau bahkan
internasional pada sektor atau jenis-jenis produk yang mereka geluti. Hal ini
bertolak berlakang dari keyataan bahwa mereka cenderung beroperasi di
pasar-pasar yang dikuasai oleh beberapa penjual dan pembeli saja. Situasi
seperti ini memberi mereka kemampuan serta kesempatan yang sangat besar untuk
secara sepihak menentukan harga-harga dan laba yang mereka kehendaki,
bersekongkol dengan perusahaan lainnya dalam membagi daerah operasinya serta
sekaligus untuk mencegah atau membatasi masuknya perusahaan-perusahaan baru
yang nantinya dikhawatirkan akan menjadi saingan mereka.
Neraca transaksi berjalan bisa
memburuk karena adanya impor besar-besaran atas barang-barang setengah jadi dan
barang modal oleh perusahaan multinasional itu, dan hal tersebut masih
diperburuk lagi oleh adanya pengiriman kembali keuntungan hasil bunga, royalti,
dan biaya-biaya jasa manajemen ke negara asalnya. Jadi praktis pihak negara
tuan rumah tidak memperoleh bagian keuntungan yang adil dan wajar.
Adanya potensi besar untuk merusak perekonomian tuan rumah dengan cara menekan
timbulnya semangat bisnis para usahawan lokal, dan menggunakan tingkat
penguasaan pengetahuan teknologi mereka yang superior, jaringan hubungan luar
negeri yang luas dan tertata baik, keahlian dan agresivitas di bidang
periklanan, serta penguasaan atas berbagai berbagai jenis jasa pelengkap
lainnya. Perusahaan-perusahaan multinasional juga sering menggunakan kekuatan
ekonomi mereka untuk mempengaruhi, menyuap, dan memanipulasi berbagai kebijakan
pemerintah di Negara tuan rumah ke arah yang tidak menguntungkan bagi
pembangunannya.
F.
Kesimpulan
Dari
pembahasan tentang tinjauan yuridis perusahaan multinasional di Indonesia
sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan
hukum terhadap perusahaan multinasional melalui Penanaman Modal Asing yang
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Kegiatan
yang akan dilakukan oleh perusahaan multinasional di Indonesia dapat dilakukan
dengan membentuk badan hukum baru dalam bentuk Perseroan Terbatas yang
berstatus PMA.
Perusahaan
multinasional di Indonesia berdampak positif pada pendapatan devisa negara
melalui investasi, juga memodernisir industri
sehingga
ikut mendukung pembangunan nasional
dan menambah kesempatan kerja dengan
membuka lapangan kerja baru. Namun juga berdampak negatif sehingga mempengaruhi
kekuasaan ekonomi dan kebijakan politik negara.
DAFTAR
BACAAN
Munir
Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Menata
Bisnis Modern di Era Global, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Multinasional/transnasional,
https://kuliahade.wordpress.com/
Sholehudin Adi Nugroho, Dampak-dampak Negative Perusahaan Multinasional MNC
Serta Penanggulangannya, https://adinugroho5.wordpress.com/
S.M. Noor, Perusahaan Multinational (Multinational Corporations-MNCs) http://www.negarahukum.com/hukum/perusahaan-multinational.
Sumantoro,
Kegiatan Perusahaan Transnasional,
Jakarta: Gramedia, 1987.
Teuku
May Rudy, Ekonomi Politik Internasional
Peran Domestik Hingga Ancaman Globalisasi, Bandung: Nuamsa, 2007.
[1] Dosen Tetap Yayasan Perguruan
Tinggi Palembang pada Fakultas Hukum Universitas Palembang,
email:ardyanah@yahoo.co.id
http://www.negarahukum.com/hukum/perusahaan-multinational.
[3] Teuku May Rudy, Ekonomi Politik Internasional Peran Domestik
Hingga Ancaman Globalisasi, Bandung: Nuamsa, 2007, hlm. 157
[4] Multinasional/transnasional, https://kuliahade.wordpress.com/
[5] Karen Mingst dalam Teuku May
Rudy, Op.Cit, hlm.158
[6] Sumantoro,
Kegiatan Perusahaan Transnasional, Jakarta:
Gramedia, 1987, hal. 187.
[7] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern
di Era Global, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm. 70-71
[8]
Sholehudin
Adi Nugroho, Dampak-dampak Negative Perusahaan Multinasional MNC Serta
Penanggulangannya, https://adinugroho5.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar