Sabtu, 30 Januari 2016

TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA



TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA
Oleh:
Ardiana Hidayah, SH, MH[1]

Abstrak
Perusahaan Multinasional merupakan suatu perusahaan yang melakukan kegiatan utama pada usaha-usaha pengolahan/manufaktur atau pemberian jasa paling sedikitnya dua negara. Perusahaan Mutinasional bersumber dari penanaman modal asing langsung dan jumlahnya merupakan ukuran kegiatan perusahaan itu. Perusahaan Multinasional telah memainkan peranan penting dalam kehidupan global sekarang ini yakni dalam melakukan kerjasama dan membuat persetujuan dengan pemerintah suatu negara serta memberlakukan prinsip-prinsip umum hukum internasional atau aturan-aturan lainnya.
Keberadaan Perusahaan Multinasional di Indonesia disatu sisa baik dalam investasi dan memodernisir industri, dilain sisi juga dapat mempengaruhi kekuasaan ekonomi dan kebijakan politik negara.
Kata Kunci: Perusahaan Multinasional

A.    Pendahuluan
Sejak Abad ke-19 Perusahaan Multinasional memberikan ruang dan perhatian pada masyarakat internasional. Perhatian khusus timbul akibat semakin nyatanya peranan perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki kantor-kantor pusat di suatu negara dan melakukan kegiatan-kegiatannya di wilayah banyak negara.
Pertumbuhan Perusahaan Multinasional (Multinational Corporations) semakin berkembang pesat. Eksistensi Multinational Corporations (selanjutnya disebut MNC) sendiri sudah ada sejak lama, bahkan sejak sebelum Perang Dunia I dimulai. Sejak awal kehadirannya, hingga pertengahan tahun 1980-an  MNC sudah tumbuh berkali-kali lipat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan perdagangan dunia. MNC memiliki jenis-jenis yang beragam, mulai dari perusahaan eksplorasi tambang migas dan mineral, perusahaan-perusahaan manufaktur, hingga ke bidang pendidikan serta gerai-gerai pangan.
Meskipun Perusahaan Multinasional telah mendapat perhatian luas masyarakat internasional, namun dalam konteks kedudukannya sebagai subyek hukum internasional masih menjadi sesuatu yang kontroversial. Karena beberapa sarjana berpendapat bahwa bukanlah subyek hukum internasional. Menurut Francois Rigaux “sesuatu hal yang harus ditekankan bahwa perusahaan multinasional bukanlah subjek dan quasi-subyek hukum internasional.”[2]
Perdebatan status Perusahaan Multinasional, seharusnya tidaklah lantas membutakan realita yang ada bahwa eksistensi mereka harus dapat diterima dalam masyarakat internasional. Perusahaan Multinasional telah memainkan peranan penting dalam kehidupan global sekarang ini yakni dalam melakukan kerjasama dan membuat persetujuan dengan pemerintah suatu negara serta memberlakukan prinsip-prinsip umum hukum internasional atau aturan-aturan lainnya.
Globalisasi memang berakar atau bersumber dari perkembangan ekonomi dan bisnis yang mendunia. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa globalisasi mengacu pula kepada konsekuensi-konsekuensi sosial dan politik.[3]
Era globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang terus berkembang meningkatkan ketergantungan ekonomi melalui perdagangan internasional dan penanaman modal asing melalui perusahaan-perusahaan multinasional. Liberalisasi pada ketentuan-ketentuan perdagangan internasional  terdapat  di dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat berpengaruh terhadap pengaturan penanaman modal asing di Indonesia yakni dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tinjauan yuridis Perusahaan Multinasional di Indonesia?
2.      Bagaimana kelebihan dan kekurangan dari keberadaan Perusahaan Multinasional di Indonesia?

C.    Tinjauan Umum Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global. Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik. Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan Negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.
Terdapat beberapa pendapat dari pengertian perusahaan multinasional, yaitu:[4]
1.       Robert L. Hulbroner, perusahaan yang mempunyai cabang dan anak perusahaan yang terletak di berbagai negara.
2.       Helga Hernes, organisasi yang mempunyai kekuatan, dimana manajemennya menyatu,dibawah satu control, dapat memepengaruhi pasar dan dapat mentransfer teknologi dari negara maju ke negara yang ditempati beroperasinya perusahaan transnasional serta alat untuk membangun suatu Negara.
3.       Sumatoro, perusahaan multinasional pada dasarnya mengacu pada sifat melampau batas negara baik dalam pemilikan maupun dalam kegiatan usahanya.
4.       Juajir Sumardi, perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya melintasi batas-batas kedaulatan suatu negara di mana perusahaan tersebut pertama didirikan untuk membentuk anak perusahaan di negara lain yang dalam operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induknya.

            PBB dalam laporan tahunan 1973 mendefinisikan Perusahaan Multinasional sebagai suatu perusahaan yang kegiatan pokoknya meliputi usaha-usaha pengolahan/manufaktur atau pemberian jasa dalam sedikitnya dua negara. Perusahaan Mutinasional merupakan sumber dari penanaman modal asing langsung dan jumlahnya merupakan ukuran kegiatan perusahaan itu. Sebagian besar dari penanaman modal asing di negara-negara sedang berkembang diusahakan di bidang sumber daya alam, sisanya dibidang pengolahan, perdagangan, prasarana, transport, perbankan, turisme, dan jasa-jasa lainya.

Perusahaan Multinasional atau Multinational Corporation (MNC) merupakan aktor utama dalam bisnis internasional. Jenis perusahaan ini pada saat sekarang memegang peranan yang penting untuk transaksi internasional. Perdagangan internasional seperti impor dan ekspor merupakan tahap awal dari operasi internasional perusahaan. Pola operasi internasional meliputi; usaha patungan, penanaman modal asing dan sistem lisensi. Subjek dalam perdagangan internasional secara tegas sangat memperhitungkan peran pemerintah yang besar dalm hubungan dengan MNC serta perusahaan lainnya dalam bisnis internasional.
Perusahaan multinasional bukan hanya organisasi ekonomi semata, melainkan juga merupakan organisasi politik. Alasannya, karena perusahaan-perusahaan multinasional yang mengoperasikan dana cukup besar dengan jaringannya yang cukup luas itu, sangat potensial untuk bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah, baik pada negara induk (home country)  MNC itu sendiri maupun kepada pemerintah di negara yang sedang ditempatinya (host country).[5]
Terdapat dua karakteristik pokok dari perusahaan multinasional, yakni ukuran mereka yang sangat besar dan kenyataan bahwa operasi bisnis mereka yang tersebar ke seluruh dunia itu cenderung dikelola secara terpusat oleh para pemimpinnya di kantor pusatnya yang berkedudukan di Negara asal. Ukuran mereka yang sedemikian besar tentu memberikan kekuatan ekonomi (dan terkadang juga kekuatan politik) yang sangat besar, sehingga mereka merupakan kekuatan utama (sekitar 40%) yang menyebabkan berlangsungnya globalisasi perdagangan duniua secara pesat. Dengan kekuatan yang begitu besar, merekalah yang sebenarnya seringkali mendominasi aneka komoditi dagang di Negara-negara berkembang.

D.    Tinjauan Yuridis Perusahaan Multinasional di Indonesia
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing merupakan ketentuan perundang-undangan yang mendukung berdirinya perusahaan multinasional di Indonesia. Di samping memberikan peluang untuk berdirinya perusahaan multinasional yang seluruh modalnya adalah modal asing, Undang- undang tersebut dalam rangka menarik investor asing juga membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan peluang perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Menurut Sumantoro,[6] terdapat beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan iklim dan insentif penanaman modal asing yang justru lebih dinikmati oleh perusahaan multinasional, seperti:
1.      Pada penerbitan Undang-undang No. 11 Tahun 1970 yang mengintrodusir perangsang penanaman modal "investment allowance" sebagai perangsang yang lebih besar bagi para penanam modal asing baru yang tidak prioritas atau penanaman kembali laba atau perluasan kapasitas produksi, yang dalam praktek justru dinikmati oleh perusahaan multinasional.
2.      Di samping itu, perubahan Pasal 54 KUHD yang dimuat dalam Undang‑ Undang Nomor 4 Tahun 1971 mengenai penggunaan sistem hak suara juga memberi iklim bagi perusahaan modal asing, khususnya perusahaan multinasional, lebih dapat memperkuat pemilikan dan pengelolaan perusahaan yang bersangkutan di tangan mereka.

Dalam rangka melakukan pengaturan hukum terhadap perusahaan multinasional melalui Penanaman Modal Asing yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia, maka Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mengeluarkan suatu keputusan Nomor: 15/SK/ 1993 tentang Tata Cara Permohonan Penanaman Modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Keputusan ini jika dilihat dari sudut esensinya, merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Rl Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang diundangkan mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor. Undang-Undang ini juga memberikan jaminan perlakuan yang sama dalam rangka penanaman modal. Selain itu, Undang-Undang ini memerintahkan agar Pemerintah meningkatkan koordinasi antarinstansi Pemerintah, antarinstansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, dan antarinstansi Pemerintah dengan pemerintah daerah. Koordinasi dengan pemerintah daerah harus sejalan dengan semangat otonomi daerah. Pemerintah daerah bersama-sama dengan instansi atau lembaga, baik swasta maupun Pemerintah, harus lebih diberdayakan lagi, baik dalam pengembangan peluang potensi daerah maupun dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanaman modal.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi.
Fasilitas penanaman modal diberikan dengan mempertimbangkan tingkat daya saing perekonomian dan kondisi keuangan negara dan harus promotif dibandingkan dengan fasilitas yang diberikan negara lain. Pentingnya kepastian fasilitas penanaman modal ini mendorong pengaturan secara lebih detail terhadap bentuk fasilitas fiskal, fasilitas hak atas tanah, imigrasi, dan fasilitas perizinan impor. Meskipun demikian, pemberian fasilitas penanaman modal tersebut juga diberikan sebagai upaya mendorong penyerapan tenaga kerja, keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan, orientasi ekspor dan insentif yang lebih menguntungkan kepada penanam modal yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan produksi dalam negeri, serta fasilitas terkait dengan lokasi penanaman modal di daerah tertinggal dan di daerah dengan infrastruktur terbatas yang akan diatur lebih terperinci dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memperhatikan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 juga memberikan ruang kepada Pemerintah untuk mengambil kebijakan guna mengantisipasi berbagai perjanjian internasional yang terjadi dan sekaligus untuk mendorong kerja sama internasional lainnya guna memperbesar peluang pasar regional dan internasional bagi produk barang dan jasa dari Indonesia. Kebijakan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu ditempatkan sebagai bagian untuk menarik potensi pasar internasional dan sebagai daya dorong guna meningkatkan daya tarik pertumbuhan suatu kawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis bagi pengembangan perekonomian nasional.
Berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 5 ayat (2) Undang­Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, diatur secara tegas bahwa: Penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka Perseroan Terbatas tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut juga harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Dengan mendasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, maka kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan multinasional di Indonesia dapat dilakukan dengan membentuk badan hukum baru dalam bentuk Perseroan Terbatas yang berstatus PMA, atau perusahaan tersebut dapat melakukan penyertaan saham atau mengambil alih sebagian saham pada perusahaan Nasional yang ada di Indonesia.
Bentuk badan hukum MNC menurut Sumantoro (1987) dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:
1.      Perusahaan Cabang Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perusahaan Multinasional induknya.
2.      Perusahaan Subsidiary Merupakan anak perusahaan yang berbadan hukum sendiri. Saham sepenuhnya milik induknya.
3.      Perusahaan Patungan Merupakan perusahaan yang sahamnya dimilik dua atau lebih perusahaan sebagai partner.
4.      Perusahaan Go Public Merupakan perusahaan yang berkedudukan lokal dan sebagian sahamnya dipegang oleh masyarakat.
5.      Perusahaan dengan Bentuk Lain Pembentukannya berdasarkan perundangan yang ada , seperti di bidang perbankan , pertmbangan minyak dan gas bumi , perdagangan ataupun jasa lainnya.
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro (1988), bentuk badan hukum MNC dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Perusahaan Cabang Merupakan bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor atau pusatnya. Dengan demikinan bukan merupakan badan yang berdiri sendiri.
2.      Subsidiary Merupakan perseroan anak yang merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari perseroan induknya dan lazimnya didirikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Berkaitan dengan proses pengurusan perijinan untuk kegiatan penanaman modal yang menggunakan modal asing, yang dilakukan oleh perusahaan transnasional maka Pemerintah Republik Indonesia memberikan kewenangan perijinan penanaman modal asing ini kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berkedudukan di Jakarta. Untuk itu, BKPM telah menerbitkan suatu Peraturan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
Proses pendirian suatu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:[7]
1.      Tahap Penjajakan dan Negosiasi
Biasanya pihak asing yang ingin menanamkan modalnya di suatu negara akan melakukan penjajakan dan negosiasi dengan partner usahanya di negara yang bersangkutan. Inilah tahap yang paling awal dari suatu proses penanaman asing tersebut.
2.      Tahap Pembuatan MOU
Setelah adanya penjajakan dan menemukan partner usaha yang cocok, maka biasanya mulailah dipikirkan untuk menandatangani suatu kontrak pendahuluan untuk suatu perusahaan joint venture. Kontrak pendahuluan tersebut sering disebut dengan Memoran­dum of Understanding, disingkat dengan MOU.
3.      Tahap Penandatanganan Kontrak Joint Venture
Suatu kontrak yang komprehensif tentang penanaman modal asing perlu dipikirkan agar para pihak tahu apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Inilah yang disebut dengan kontrak joint venture atau kontrak penanaman modal asing.
4.      Tahap Mendapat Izin Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pihak juga harus memproses suatu izin pananaman modal asing dari pihak yang berwenang, dalam hal ini diproses kepada atau melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau departemen pemerintah lainnya, untuk mendapatkan kepastian bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut sesuai dengan policy pemerintah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
5.      Tahap Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
Setelah izin diberikan, maka untuk memulai pendirian suatu PT PMA, terlebih dahulu harus dibuat akta pendirian pada notaris seperti layaknya pendirian suatu Perseroan Terbatas.
6.      Tahap Pengesahan Perusahaan oleh Menteri Kehakiman
Akta pendirian PT PMA yang telah dibuat oleh notaris tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman agar PT ter­sebut memperoleh statusnya sebagai suatu badan hukum.
7.      Tahap Pendaftaran Perusahaan
Seperti yang berlaku untuk PT biasa, maka untuk akta pendirian dari PT PMA juga harus didaftarkan dalam daftar perusahaan yang disediakan khusus untuk itu.
8.      Tahap Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Tahap selanjutnya adalah bahwa akta pendirian, yang di dalamnya terdapat anggaran dasar perusahaan harus diumumkan dalam tambahan berita negara agar publik mengetahui keberadaan PT PMA tersebut.

E.     Keberadaan Perusahaan Multinasional di Indonesia
1.      Kelebihan
Hadirnya beragam perusahaan multinasional di Indonesia memiliki sisi positif dan sisi negatif bagi ekonomi, hukum dan politik di tanah air. Kelebihan dari keberadaan Perusahaan multinasional di Indonesia yakni dapat menambahkan devisa negara melalui penanaman di bidang ekpor sehingga mengurangi kebutuhan devisa untuk impor disektor industri, juga memodernisir industri sehingga ikut mendukung pembangunan nasional dan menambah kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru.
Penanaman modal asing melalui perusahaan multinasional adalah peranannya dalam mengisi kekosongan atau kekurangan sumber daya antara tingkat investasi yang ditargetkan dengan jumlah aktual “tabungan domestik” yang dapat dimobilisasikan.
Pajak yang diambil dari keuntungan perusahaan multinasional turut memobilisasikan sumber-sumber finansial dalam rangka membiayai proyek-proyek pembangunan secara lebih baik. Perusahaan multinasional tersebut tidak hanya akan menyediakan sumber-sumber finansial dan pabrik-pabrik baru yakni memodernisir industry saja kepada negara-negara berkembang yang bertindak sebagai tuan rumah, akan tetapi mereka juga menyediakan suatu “paket” sumber daya yang dibutuhkan bagi proses pembangunan secara keseluruhan, termasuk juga pengalaman dan kecakapan manajerial, kemampuan kewirausahaan, yang pada akhirnya nanti dapat dimanifestasikan dan diajarkan kepada pengusaha-pengusaha domestik.
Perusahaan multinasional juga berguna untuk mendidik para manajer lokal agar mengetahui strategi dalam rangka membuat relasi dengan bank-bank luar negeri, mencari alternative pasokan sumber daya, serta memperluas jaringan-jaringan pemasaran sampai ke tingkat internasional.
Perusahaan multinasional akan membawa pengetahuan dan teknologi yang tentu saja dinilai sangat maju dan maju oleh negara berkembang mengenai proses produksi sekaligus memperkenalkan mesin-mesin dan peralatan modern kepada negara-negara dunia ketiga.

2.      Kekurangan
Selain itu juga terdapat kekurangannya yakni semakin banyaknya Perusahaan Multinasional yang didirikan dapat mempengaruhi kekuasaan ekonomi negara. Tetapi, jika jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banyak. Perusahaan Multinasional tersebut memperoleh hasil berupa keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada pemegang sahamnya, sehingga penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena pajak yang dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi negara.
Dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya dengan hadirnya perusahaan multinasional menurut Salvatore dampak ini di dalam bukunya yakni: [8]
Terhadap Negara Asal
1.      Hilangnya sejumlah lapangan kerja domestik. Ini karena perusahaan multinasional mengalihkan sebagian modal dan aktivitas bisnisnya ke luar negeri.
2.      Ekspor teknologi, yang oleh sebagian pengamat, secara perlahan-lahan akan melunturkan prioritas teknologi negara asal dan pada akhirnya mengancam perekonomian negara bersangkutan.
3.      Kecenderungan praktik pengalihan harga sehingga mengurangi pemasukan perpajakan
4.      Mempengaruhi kebijakan moneter domestik.
Terhadap Negara Tuan Rumah
1.      Keengganan cabang perusahaan multinasional untuk mengekspor suatu produk karena negara tersebut bukan mitra dagang negara asalnya.
2.      Mempengaruhi kebijakan moneter negara yang bersangkutan.
3.      Budaya konsumsi yang dibawa perusahaan tersebut bisa mengubah budaya konsumsi konsumen local dan pada akhirnya mematikan unit-unit usaha tradisional.
Pada umumnya pasar yang menjadi sasaran pemasaran perusahaan multinasional ini memang adalah negara-negara yang berkembang atau negara-negara dunia ketiga. Hal ini mereka lakukan karena negara-negara dunia ketiga ini dinilai belum mempunyai perlindungan yang baik atau belum mempunyai “kekuatan” yang cukup untuk menolak “kekuatan” daripada perusahaan-perusahaan raksasa multinasional ini sehingga bukan tidak mungkin mereka bisa melakukan intervensi terhadap pemerintahan yang dilangsungkan oleh negara tersebut.
Perusahaan multinasional memiliki kekokohan dalam menjalankan kepentingan ekonomi untuk keuntungan mereka sendiri. Perusahaan-perusahaan mutinasional ini tidak tertarik untuk menunjang usaha pembangunan suatu Negara. Perhatian mereka hanya tertuju kepada upaya maksimalisasi keuntungan atau tingkat hasil finansial atas setiap sen modal yang mereka tanamkan. Perusahaan-perusahaan multinasional ini senantiasa mencari peluang ekonomi yang paling menguntungkan, dan mereka tidak bisa diharapkan untuk memberi perhatiam kepada soal-soal kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan lonjakan pengangguran.
Pada umumnya, perusahaan-perusahaan multinasional hanya sedikit memperkerjakan tenaga-tenaga setempat. Operasi mereka cenderung terpusat di sector modern yang mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal yaitu di daerah perkotaan.
Kekuatan mereka juga ditunjang oleh posisi oligopolitik yang mereka genggam dalam perekonomian domestik atau bahkan internasional pada sektor atau jenis-jenis produk yang mereka geluti. Hal ini bertolak berlakang dari keyataan bahwa mereka cenderung beroperasi di pasar-pasar yang dikuasai oleh beberapa penjual dan pembeli saja. Situasi seperti ini memberi mereka kemampuan serta kesempatan yang sangat besar untuk secara sepihak menentukan harga-harga dan laba yang mereka kehendaki, bersekongkol dengan perusahaan lainnya dalam membagi daerah operasinya serta sekaligus untuk mencegah atau membatasi masuknya perusahaan-perusahaan baru yang nantinya dikhawatirkan akan menjadi saingan mereka.
Neraca transaksi berjalan bisa memburuk karena adanya impor besar-besaran atas barang-barang setengah jadi dan barang modal oleh perusahaan multinasional itu, dan hal tersebut masih diperburuk lagi oleh adanya pengiriman kembali keuntungan hasil bunga, royalti, dan biaya-biaya jasa manajemen ke negara asalnya. Jadi praktis pihak negara tuan rumah tidak memperoleh bagian keuntungan yang adil dan wajar.
Adanya potensi besar untuk merusak perekonomian tuan rumah dengan cara menekan timbulnya semangat bisnis para usahawan lokal, dan menggunakan tingkat penguasaan pengetahuan teknologi mereka yang superior, jaringan hubungan luar negeri yang luas dan tertata baik, keahlian dan agresivitas di bidang periklanan, serta penguasaan atas berbagai berbagai jenis jasa pelengkap lainnya. Perusahaan-perusahaan multinasional juga sering menggunakan kekuatan ekonomi mereka untuk mempengaruhi, menyuap, dan memanipulasi berbagai kebijakan pemerintah di Negara tuan rumah ke arah yang tidak menguntungkan bagi pembangunannya.

F.     Kesimpulan
Dari pembahasan tentang tinjauan yuridis perusahaan multinasional di Indonesia sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum terhadap perusahaan multinasional melalui Penanaman Modal Asing yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan multinasional di Indonesia dapat dilakukan dengan membentuk badan hukum baru dalam bentuk Perseroan Terbatas yang berstatus PMA.
Perusahaan multinasional di Indonesia berdampak positif pada pendapatan devisa negara melalui investasi, juga memodernisir industri sehingga ikut mendukung pembangunan nasional dan menambah kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru. Namun juga berdampak negatif sehingga mempengaruhi kekuasaan ekonomi dan kebijakan politik negara.
DAFTAR BACAAN
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Multinasional/transnasional, https://kuliahade.wordpress.com/

Sholehudin Adi Nugroho, Dampak-dampak Negative Perusahaan Multinasional MNC Serta Penanggulangannya, https://adinugroho5.wordpress.com/

S.M. Noor, Perusahaan Multinational (Multinational Cor­porations-MNCs) http://www.negarahukum.com/hukum/perusahaan-multinational.

Sumantoro, Kegiatan Perusahaan Transnasional, Jakarta: Gramedia, 1987.

Teuku May Rudy, Ekonomi Politik Internasional Peran Domestik Hingga Ancaman Globalisasi, Bandung: Nuamsa, 2007.

Undang­-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal


[1] Dosen Tetap Yayasan Perguruan Tinggi Palembang pada Fakultas Hukum Universitas Palembang, email:ardyanah@yahoo.co.id
[2] Prof. Dr. S.M. Noor, SH, MH., Perusahaan Multinational (Multinational Cor­porations-MNCs)
http://www.negarahukum.com/hukum/perusahaan-multinational.
[3] Teuku May Rudy, Ekonomi Politik Internasional Peran Domestik Hingga Ancaman Globalisasi, Bandung: Nuamsa, 2007, hlm. 157
[4] Multinasional/transnasional, https://kuliahade.wordpress.com/
[5] Karen Mingst dalam Teuku May Rudy, Op.Cit, hlm.158
[6] Sumantoro, Kegiatan Perusahaan Transnasional, Jakarta: Gramedia, 1987, hal. 187.
[7] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm. 70-71
[8] Sholehudin Adi Nugroho, Dampak-dampak Negative Perusahaan Multinasional MNC Serta Penanggulangannya, https://adinugroho5.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar