Sabtu, 30 Januari 2016

Prinsip Mudharabah

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIP MUDHARABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Abstrak
Mudharabah merupakan transaksi yang bersifat investasi dalam rangka penyediaan modal usaha untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama antara bank dan nasabah. Pembiayaan murabahah ini secara prinsip merupakan saluran penyaluran dana bank syariah dengan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Prinsip mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana/Bank Syariah) dan mudharib (pengelola dana/nasabah) dengan nisab bagi hasil yakni membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar