TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIP MUDHARABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Abstrak
Mudharabah
merupakan transaksi yang bersifat investasi dalam rangka penyediaan
modal usaha untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan
bersama antara bank dan nasabah. Pembiayaan murabahah ini secara prinsip
merupakan saluran penyaluran dana bank syariah dengan prinsip syariah.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Prinsip mudharabah adalah
akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana/Bank Syariah)
dan mudharib (pengelola dana/nasabah) dengan nisab bagi hasil yakni
membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam
akad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar